Ia menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan kantor pajak tidak dipungut biaya sehingga tidak diperkenankan adanya pemberian berupa imbalan dan hadiah dalam bentuk apapun.
Adapun materi dan diskusi bimbingan teknis perpajakan bendahara disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Gorontalo, Didik Widyo Rahardjo, yang juga disertai oleh Kepala Kantor Pajak Marisa, Faisal.