“CSR bukan lagi sekadar gerakan sosial, tetapi kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pemerintah Daerah ingin menciptakan iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab, di mana keberadaan perusahaan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,”jelas Wabup.
Melalui Ranperda CSR ini, pemerintah daerah berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk membangun transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam agenda Pembicaraan Tingkat Dua, dilakukan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap enam Ranperda Tahun 2025 yang merupakan hasil inisiatif DPRD dan Pemerintah Daerah.
Persetujuan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Hamkawati Mbuinga, yang menyampaikan bahwa keenam Ranperda tersebut selanjutnya akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memperoleh nomor registrasi.
Pada kesempatan itu, DPRD melalui lintas fraksi menyerahkan dokumen pandangan umum fraksi yang berisi saran, tanggapan, dan pertanyaan berdasarkan hasil uji publik yang telah dilakukan. Pemerintah daerah kemudian menyerahkan tambahan penjelasan melalui Wakil Bupati sebagai bentuk tanggapan atas pandangan umum tersebut.
Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati Iwan Adam menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam penyelesaian Ranperda.