Beranda Warta Kementerian Pigai Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM

Pigai Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM

Namun, Pigai menegaskan bahwa tidak semua bentuk korupsi akan otomatis masuk dalam kategori ini.

0
Menteri HAM, Natalius Pigai

CARAPANDANG - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan tindak pidana korupsi yang saat ini dalam situasi darurat dan mengakibatkan penderitaan langsung bagi masyarakat dimasukkan sebagai pelanggaran HAM. Usulan ini tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Kami pertama yang mengaitkan antara korupsi dan HAM. Mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM," ujar Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Ia menambahkan bahwa pasal tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu penyerahan kepada DPR.

Pigai memberikan contoh konkret mengenai korupsi yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Misalnya, ketika suatu daerah mengalami bencana dan membutuhkan bantuan obat serta makanan secara mendesak, namun anggaran bantuan diselewengkan oleh pejabat.

"Ada seorang pemerintah punya anggaran besar wajib ngasih kan? Tiba-tiba anggarannya dia makan, akhirnya apa? Supply makanannya terhenti, tidak bisa dilakukan, dan orangnya mati. Nah itu masuk pelanggaran HAM," jelas Pigai. "Itu pelanggaran HAM karena anda korupsi uang, sementara ada masyarakat yang sedang dalam keadaan terancam hingga menyebabkan orang kematian," tambahnya.

Namun, Pigai menegaskan bahwa tidak semua bentuk korupsi akan otomatis masuk dalam kategori ini. Korupsi yang terkait dengan kebijakan atau urusan bisnis, menurutnya, tidak termasuk.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait