CARAPANDANG – Negara jangan sampai membiarkan para guru honorer hidup di bawah standar kemanusiaan. Apalagi, penghasilan guru honorer sejauh ini sangat kurang.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.
Dia menjelaskan jika melihat data survei yang dilakukan oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, sekitar 20,5 persen guru honorer menerima penghasilan kurang dari Rp200-500 ribu per bulan.
Menurutnya penghasilan yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan beban kerja mereka. Pasalnya guru menjalankan fungsi utama negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Pembiaran terhadap upah yang sangat rendah dan ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran (omission) oleh negara, khususnya dalam pemenuhan hak ekonomi dan sosial,"ujarnya.
Menurut dia, jumlah guru honorer dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 700 ribu orang. Sehingga, diperkirakan lebih dari 140 ribu guru honorer hidup dengan penghasilan yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.
Menurutnya situasi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif semata, melainkan sebagai kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab hak asasi manusia. Maka itu, dia tegas meminta agar negara tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru.