Menurutnya jika honor yang diperoleh guru honorer tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional.
Selanjutnya dia menjelaskan berdasarkan perspektif Konstitusi dan HAM dimana Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, negara perlu menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan hak atas upah yang adil dan layak. Selain itu, negara wajib memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Berdasarkan penjelasan di atas, membiarkan guru honorer dengan penghasilan yang sangat rendah serta ketidakpastian status guru honorer, menurutnya ini merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan (policy omission). Sebab, guru honorer selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan, khususnya di daerah.
Selain itu, dia menilai terdapat ketimpangan struktural dalam sistem pendidikan nasional, di mana beban kerja dan tanggung jawab guru honorer setara dengan guru ASN, tetapi kesejahteraan dan perlindungan kerjanya sangat timpang.
Dia mengungkapkan kondisi itu bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan non-diskriminasi yang menjadi dasar negara. Dan dia pun mendorong negara menjamin standar minimum penghasilan layak bagi guru honorer, setidaknya mendekati upah minimum daerah.
"Tidak ada pendidikan berkualitas tanpa kesejahteraan guru. Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural," ujarnya.