Beranda Suara Senayan DPR: KemenHAM Ukur Kinerja Sesuai Mandat Perpres, Bukan Tingginya Serapan Anggaran

DPR: KemenHAM Ukur Kinerja Sesuai Mandat Perpres, Bukan Tingginya Serapan Anggaran

Berdasarkan Perpres Nomor 156 Tahun 2024 mengamanatkan KemenHAM menjadi penggerak perubahan tata kelola hak asasi manusia (HAM) nasional.

0
Istimewa

Dalam konteks tersebut, kata dia, capaian keuangan KemenHAM pada Tahun Anggaran 2025 patut diapresiasi. Dengan pagu efektif Rp441,18 miliar, KemenHAM merealisasikan anggaran sebesar Rp434,01 miliar atau 98,37 persen.

KemenHAM juga merealisasikan target prioritas nasional sebesar 95,45 persen, didukung penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2026–2030, peluncuran Indeks HAM Indonesia, pengembangan Satu Data HAM, digitalisasi pengaduan melalui Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SIMASHAM), serta penguatan kesadaran HAM kepada lebih dari 256 ribu masyarakat melalui penerbitan 153.016 sertifikat.

Rieke juga mengapresiasi tata kelola KemenHAM yang mencatat aset Rp143,37 miliar, ekuitas Rp140,88 miliar, nilai Indeks Pengelolaan Perbendaharaan Negara (IPPN) kementerian/lembaga sebesar 98,43, serta penyelesaian 100 persen tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia meminta SIMASHAM yang mulai beroperasi pada Juli 2026 menjadi instrumen pelayanan publik yang responsif, bukan sekadar inovasi digital.

"Negara wajib memastikan bahwa setiap kebijakan dan setiap rupiah APBN benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi rakyat," ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait