CARAPANDANG - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dalam mengukur capaian kinerja harus sesuai mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024, bukan semata-mata dari tingginya serapan anggaran.
Hal tersebut diingatkan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya usai rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan KemenHAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Politikus PDI Perjungan ini menjelaskan berdasarkan Perpres Nomor 156 Tahun 2024 mengamanatkan KemenHAM menjadi penggerak perubahan tata kelola hak asasi manusia (HAM) nasional.
"Artinya, keberhasilan harus diukur dari semakin cepatnya penyelesaian pengaduan, semakin kuat kepatuhan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan, semakin efektif koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta semakin nyata perlindungan bagi kelompok rentan," jelasnya dikutip Sinpo.id.
Selanjutnya dia mengatakan pembentukan KemenHAM melalui Perpres Nomor 156 Tahun 2024 merupakan amanat konstitusi untuk memperkuat kehadiran negara dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Perpres tersebut juga menegaskan KemenHAM bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM melalui perumusan kebijakan, pelayanan, pengaduan, pembelaan, penilaian, kepatuhan, penguatan instrumen HAM, koordinasi lintas sektor, hingga pengawasan pelaksanaan tugas secara nasional.