Selain mengembalikan dana ke kas negara, BGN juga melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan, untuk mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam penyaluran dana tersebut.
"Mau siapa pun itu, termasuk juga oknum-oknum yang ada di Badan Gizi ini, tidak ada yang kebal hukum. Kami serahkan semuanya kepada penegak hukum," tegas Sudaryono.