CARAPANDANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi telah menerima permohonan perlindungan dari pengusaha Ferry Hongkiriwang (FH), yang menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ketua LPSK Achmadi menyatakan permohonan tersebut saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen.
Pihaknya menilai sejumlah aspek, seperti sifat penting keterangan saksi dan potensi ancaman yang dihadapi, untuk menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan.
"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen... untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," ujar Achmadi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim 9 menyatakan berencana menitipkan Ferry ke LPSK demi kepentingan penyidikan dan keamanan saksi setelah ia diperiksa pada Kamis (30/7/2026).
Koordinator Tim 9 Rudi Margono menegaskan penyidik masih membutuhkan keterangan Ferry untuk mengungkap perkara tersebut.
Achmadi menambahkan, sejak awal pengungkapan kasus ini, LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan pemberian perlindungan saksi dan korban merupakan amanat undang-undang yang diperkuat dalam Pasal 53 ayat (4) KUHAP baru.