Laporan: Hamid Toliu
POHUWATO, CARAPANDANG - Menyikapi Persoalan Perekrutan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pohuwato, Aktivis Rizal Ladiku Meminta Tim Pemeriksa Daerah ( TPD ) Provinsi gorontalo, memanggil dan Memeriksa Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Rizal Menyampaikan, Kesalahan prosedural Dalam melakukan perekrutan Panwaslu Kecamatan, Di akibatkan belum maksimalnya sosialisasi bawaslu Provinsi Gorontalo kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Rizal Meminta Bawaslu Provinsi Gorontalo Kordiv Sumber Daya Manusia & Organisasi ( SDM - O ) Untuk menjelaskan Kenapa ada perbedaan aturan perekrutan Panwaslu kecamatan di Kabupaten / Kota, Padahal Aturannya sama.
Sebelumnya mantan ketua Panwas Kecamatan Lemito menyampaikan, Dari hasil Zoom Meeting antara Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan Panwaslu kecamatan Se - Kabupaten Pohuwato. Bawaslu menyampaikan Kepada Wascam Existing " Tidak bisa bekerja sebagai Panwaslu Kecamatan Jika mempunyai pekerjaan lain Diluar". Namun pada kenyataannya, yang Direkrut menjadi panwaslu kecamatan pada pemilihan Gubernur & Kepala daerah, kebanyakan Mempunyai pekerjaan diluar.