Laporan: Linda Sari
AGAM, CARAPANDANG - Dalam pemberitaan dan publikasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Agam, pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan media cetak,online dan elektronik.
Sama dengan tahun sebelumnya kerjasama dengan media tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2022 dan pendaftarannya dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi SIMAJU yang berisikan persyaratan umum dan khusus.
Penggunaan aplikasi ini adalah untuk memudahkan media melakukan pendaftaran karena bisa dilakukan dimana saja sesuai ketetapan waktu yang diberikan.
Di samping itu, media yang akan bekerjasama tidak perlu lagi menyampaikan berkas penawaran secara manual yang memerlukan biaya dalam memperbanyak/fotocopy dan biaya menyampaikannya ke Dinas Kominfo Agam.
Di sisi lain dalam verifikasi kesesuaian persyaratan juga tidak memakan waktu dan tenaga verifikator yang panjang dan banyak pula.
"Pada tahun 2024 ini, berpedoman dengan Perbup Nomor 2 tahun 2024, media yang lulus verifikasi untuk kerjasama dengan Pemkab Agam sebanyak 35 media cetak/online," ujar Syatria via WA, Minggu, (17/3).
"Tidak benar, kami membeda-bedakan atau mengotak-ngotakkan wartawan seperti isu yang dirilis oleh salah satu media online," sambungnya.
Juga ia menambahkan dalam melakukan pendaftaran informasi terhadap itu telah disebar melalui media sosial termasuk pada media yang merilis berita pengotakan secara japri.