Sehubungan dengan penugasan wartawan dalam kegiatan Badan/instansi dan OPD di lingkungan Pemkab sepenuhnya merupakan kewenangan Badan/instansi/OPD yang bersangkutan.
"Kami sejauh ini belum pernah menyampaikan kepada Badan/instansi/OPD untuk menggunakan wartawan atau media tertentu dalam memberitakan atau mempublikasikan serta mempromosikan kegiatan mereka dan itu sepenuhnya diserahkan kepada Badan/instansi/OPD yang bersangkutan," tutup Syatria.