"Kami selaku Kepala Dinas menginstruksikan kepada staf untuk menyampaikan jadwal pendaftaran kepada semua perusahaan pers baik yang tergabung dalam group WA maupun secara perorangan sebagai salah satu upaya tidak mengotak-ngotakkan media apalagi membeda-bedakan mereka," terang Syatria.
Selain itu juga ia memaparkan tentang persyaratan yang mengharuskan bahwa wartawan yang ditugaskan di Kabupaten Agam bagi perusahaan yang bekerjasama dengan pemkab agam telah Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Hal ini dilakukan paparnya adalah untuk mendorong wartawan agar profesional.
"Bisa dimaklumi, masih banyak yang belum faham tentang urgensi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realita media dan kewartawanan saat ini," jelasnya.
Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.
"Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers," jelas Syatria.