Dalam hal-hal semacam ini wali aqrob adalah yang berhak menjadi wali dan haknya tidak dapat berpindah kepada orang lain, hingga kepada hakim sekalipun. Serta Riyan Permana Putra meyakini penolakan Amril untuk menikahkan MS dengan M dengan alasan syar’i. Dan Riyan Permana Putra melanjutkan bahwa jika wali (Amril) menolak menikahkan anak perempuannya berdasarkan alasan syar’i, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim).
Alasan syar’i menurut Riyan Permana Putra adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara, misalnya anak gadis wali tersebut dilamar orang lain dan lamaran ini belum dibatalkan, atau calon suaminya adalah kafir, atau orang fasik misalnya pezina dan suka mabuk-mabukan. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim).
Sementara pihak humas dari Pengadilan Agama yaitu Mardha Areta, SH,MH menyatakan kepada awak media bahwasanya relaas pengadilan nomor 41, tadi memang sudah bersidang.
“Wali dari pemohon menggunakan alasan syar’i. Terkait nikah siri, tadi tidak dibahas didalam persidangan dan terkait kehamilan MS, memang didalam sidang, ayah wali ada menyampaikan bahwasanya MS mengaku hamil kepada wali,” ungkapnya.