Tapi didalam ruang sidang, kami tidak mengkonfirmasi. Karena didalam permohonan pemohon tidak ada diungkapkan hal tersebut. Yang kami konfirmasi hanya terkait permohonan pemohon, lanjutnya.
Terkait apakah boleh menikahkan orang yang dalam kondisi hamil, Mardha Areta, menjawabnya “itu kewenangan KUA silahkan konfirmasi kepada KUA.” Tutupnya. (**)