Beranda Kabupaten Pohuwato Polda Gorontalo Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Fiktif

Polda Gorontalo Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Fiktif

Tersangka diketahui bernama Frido Rivaldi Muksin (28), seorang karyawan swasta yang mengaku sebagai developer perumahan "Griya Frima Residence".

0
Tersangka diketahui bernama Frido Rivaldi Muksin (28), seorang karyawan swasta yang mengaku sebagai developer perumahan

POHUWATO, CARAPANDANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Press Conference yang dipimpin oleh Kasubbid PID Polda Gorontalo Kompol Anggoro Condro Wibowo, S.I.K., dengan didampingi Kanit Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Fahmi Sjam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok jual beli rumah fiktif. Tersangka diketahui bernama Frido Rivaldi Muksin (28), seorang karyawan swasta yang mengaku sebagai developer perumahan "Griya Frima Residence".

Dijelaskan AKP Fahmi di hadapan awak media, kasus ini bermula sekitar bulan September 2024, saat korban Ririani Hasan bersama suaminya, Alfian Panigoro, meminta bantuan sepupunya, Rahmanto Rasyid, yang bekerja di Bank BTN Cabang Gorontalo, untuk mencarikan rumah tipe besar. Rahmanto kemudian memperkenalkan tersangka Frido Rivaldi Muksin kepada korban.

Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, Frido mengaku sebagai pengembang yang akan membangun perumahan “Griya Frima Residence” di Dusun IV, Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Ia menyanggupi pembangunan rumah tipe 120 di atas tanah seluas 156 m² dengan harga Rp350 juta. Korban dan tersangka menandatangani perjanjian jual beli di kantor notaris pada 28 September 2024, dan korban menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp70 juta.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here