Beranda Kabupaten Pohuwato Polda Gorontalo Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Fiktif

Polda Gorontalo Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Fiktif

Tersangka diketahui bernama Frido Rivaldi Muksin (28), seorang karyawan swasta yang mengaku sebagai developer perumahan "Griya Frima Residence".

0
Tersangka diketahui bernama Frido Rivaldi Muksin (28), seorang karyawan swasta yang mengaku sebagai developer perumahan

Namun, hingga saat ini rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Belakangan diketahui bahwa lahan pembangunan belum dibayar lunas oleh tersangka dan proyek perumahan tersebut ternyata fiktif. Tersangka pun menggunakan modus seolah-olah memiliki pengalaman sebagai developer, dengan menciptakan brosur, desain rumah, dan menunjukkan lokasi seolah telah siap dibangun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka juga merekrut sejumlah orang untuk mencari "user" dengan janji imbalan uang sebesar Rp20 juta. Ia bahkan menyatakan bahwa apabila korban tidak lolos BI checking, bisa melakukan pembayaran secara cash tunda tanpa kredit bank.

Saat ini, Ditreskrimum Polda Gorontalo tengah menangani tiga laporan serupa di tiga lokasi berbeda, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Lokasi-lokasi tersebut di antaranya, Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo (kerugian Rp70 juta, Kelurahan Dulomo Utara, Kota Gorontalo, dan Desa Tinelo, Kabupaten Gorontalo (kerugian Rp67,8 juta) dan Kelurahan Dulomo Utara, Kota Gorontalo (kerugian Rp139 juta).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, akta perjanjian jual beli rumah, kwitansi pembayaran, sertifikat hak milik, laptop, buku tabungan, dan laporan transaksi rekening bank atas nama pihak terkait.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here