Beranda Kabupaten Pohuwato Pemkab Pohuwato Berlakukan Perubahan Jam Kerja, Apel Pagi dan Sore bagi ASN dan P3K

Pemkab Pohuwato Berlakukan Perubahan Jam Kerja, Apel Pagi dan Sore bagi ASN dan P3K

0
Pemkab Pohuwato Berlakukan Perubahan Jam Kerja, Apel Pagi dan Sore bagi ASN dan P3K

POHUWATO, CARAPANDANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato resmi memberlakukan perubahan jam kerja, apel pagi dan sore, serta penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terhitung mulai 15 September 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: T/3.2.1232/BKPSDM/808-IX Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Saipul A. Mbuinga.

Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, ketika memimpin Apel Korpri tingkat Kabupaten Pohuwato yang berlangsung di halaman Kantor Bupati, Rabu (17/09/2025).

Apel diikuti oleh Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, serta seluruh ASN dan P3K di lingkungan Pemda Pohuwato.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Iwan menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN.

“Seluruh ASN wajib memahami dan mematuhi aturan ini. Disiplin adalah kunci utama dalam membangun citra pemerintah daerah yang profesional dan berwibawa di mata masyarakat,”tegas Wabup Iwan.

Sesuai ketentuan baru, jadwal apel dan jam kerja ASN ditetapkan sebagai berikut:

Senin-Kamis: Apel pagi pukul 08.00 WITA, apel sore pukul 16.45 WITA.

Jumat: Apel pagi pukul 07.00 WITA, jam pulang pukul 11.00 WITA.

Untuk memastikan pelaksanaannya, setiap pejabat pengawas yang membidangi kepegawaian diwajibkan mengambil daftar hadir manual pada setiap apel pagi dan sore.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here