Dalam mewujudkan cita-cita kemerdekan itu, pentingnya evaluasi untuk memperbaharui kekurangan dalam agenda pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia. sebagaimana kita ketahui bersama selama ini terdapat kecenderungan pada aktifitas industri ekstraktif yang hanya sekedar pada level menyediakan bahan mentah semata. Hal itu memicu rendahnya nilai jual produk yang berdampak negatif pada pendapatan negara. Menanggapi hal itu pemerintahan Joko Widodo kemudian melahirkan kebijakan hilirisasi Sumber Daya Alam sebagai jawaban dari kegelisahan yang selama ini masih menghantui kita.
Hilirisasi SDA yang dibarengi dengan agenda harmonisasi lingkungan pemerintah Joko Widodo itu utamanya untuk meningkatkan devisa negara, percepatan pembangunan, pemerataan infrastruktur, menciptakan lapangan kerja dan lain sebagainya. Terobosan itu berangkat dari kesadaran kolektif bahwa pentingnya Hilirisasi SDA sebagai kekuatan bangsa dalam rangka percepatan transformasi ekonomi untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945.