Sebelumnya AHY mengungkapkan kunci sukses dalam pelaksanaan realisasi PTSL yakni kepemimpinan dan manajerial yang baik, penyelarasan regulasi yang tumpang tindih dengan terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang efektif antar kementerian/lembaga, serta kolaborasi dan partisipasi aktif dari masyarakat.
Ia menilai dengan terdaftarnya bidang tanah dalam PTSL maka secara langsung memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta memberikan dampak berkelanjutan (multiplier effect) untuk perekonomian Indonesia.