Nah, untuk mendapatkan PI GKM, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Mendag, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Pengajuan itu harus melampirkan API-P dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai jenis, volume, pos tarif /HS, negara asal, dan pelabuhan tujuan.
Sedangkan untuk mendapat PI GKP, BUMN harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Mendag, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dengan melampirkan API-U.
Disebutkan, Dirjen Perdaganan Luar Negeri Kemendag kemudian akan menerbitkan PI paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 9 menetapkan, GKM impor hanya untuk bahan baku bagi industri, dilarang diperdagangkan atau dipindahtangankan ke piihak lain. Gula Rafinasi hasil pengolahan GKM impor tersebut juga dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri, hanya untuk kepada industri.
Dan, Pasal 10 Permendag itu memberikan pengecualian tanpa harus rekomendasi untuk impor GKM oleh perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan perusahaan yang berada di Kawasan Berikat. Dengan syarat, GKM yang diimpor tersebut, termasuk gula rafinasi hasil olahannya, hanya untuk penggunaan bahan baku proses produksi sendiri.