Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 117/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula yang ditetapkan Tom Lembong pada 23 Desember 2015, pada pasal 2 ayat (1) tertulis, impor gula dibatasi.
Selanjutnya pada ayat (2) ditetapkan, impor gula yang dibatasi adalah:
a. Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugarj dengan Pos Tarif/HS 1701.12.00.00, ex. 1701.13.00.00, dan ex. 1701.14.00.00 yang memiliki bilangan ICUMSA minimal 1200 IU;
b. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugarj dengan Pos Tarif/HS 1701.99.11.00 dan 1701.99.19.00 yang memiliki bilangan ICUMSA maksimal 45 IU; dan,
c. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugarj dengan Pos Tarif/HS 1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00 yang memiliki bilangan ICUMSA antara 70 IU sampai dengan 200 IU.
"Jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian," bunyi Pasal 3 Permendag No 117/2015.
Pasal 4 menetapkan, impor gula kristal putih (GKP) hanya dapat dilakukan untuk mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga.
Lebih lanjut, Permendag itu menetapkan pada pasal 5, impor gula kristal mentah (GKM/ raw sugar) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan Pemilik API-P setelah dapat PI dari Menteri Perdagangan (Mendag).
Dan, impor GKP hanya oleh BUMN pemilik API-U setelah mendapat PI dari Mendag.