Data IOM Indonesia periode 2005-2022 menunjukkan, 2.427 pekerja perikanan terjebak dalam situasi perdagangan orang. Mereka terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban di luar negeri, maupun pekerja perikanan asing yang diperdagangkan di Indonesia.
Adapun, pada tahun 2022, Kemensos mencatat sebanyak 485 laki-laki korban TPPO dirujuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan (GT PP) TPPO untuk menjalani rehabilitasi sosial di Rumah Perlindungan dan RPTC.
Yasser menambahkan, proses pendampingan terhadap korban laki-laki perdagangan orang seringkali menemui tantangan.
"Tantangan itu kerap ditemui dalam proses identifikasi untuk menggali informasi saat terjebak dalam situasi perdagangan orang, maupun proses rehabilitasi untuk mengikuti rangkaian pemulihan dimana konsultasi adalah hal yang krusial," kata dia.
Salah satu penyintas TPPO asal Bogor, Yusman (44), yang turut hadir pada Diskusi Publik Layanan Dukungan Psikososial bagi Laki-laki Korban TPPO berbagi cerita. Ia mengatakan, kemudahan dalam pengurusan administrasi ketika ingin bekerja ke luar negeri menjadi salah satu hal yang patut dicurigai.
“Waktu itu, salah satu administrasi wajib yang harus dilengkapi, dipermudah oleh agen. Bahkan, kami bisa tetap berangkat, meski tidak semua administrasi lengkap. Pembuatan paspor juga mudah dan tergolong cepat, hanya tiga hari,” ucap pria yang sempat tergiur mencari peruntungan di Negeri Gingseng, Korea, pada tahun 2020 ini.