Beranda Umum Kemen PPPA Kunjungi Korban Bulliying SMPN 2 Cilacap

Kemen PPPA Kunjungi Korban Bulliying SMPN 2 Cilacap

KemenPPPA telah mengunjungi pelajar SMPN 2 Cilacap yang menjadi korban bullying yang saat ini masih dalam perawatan di RS Margono Purwokerto

0
Istimewa

Nahar menyatakan terlapor diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang melanggar Pasal 76C dan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah. Apabila kejadian tersebut mengakibatkan luka berat yang dialami bagi anak korban, maka dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah. Sanksi pidana lain juga dapat dikenakan sesuai pasal 170 KUHP jika kekerasan mengakibatkan luka dan dapat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Nahar juga kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, apabila melihat, mengetahui, mengalami kekerasan dapat melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, melalui call center   021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.

“KemenPPPA akan bertugas sesuai koordinasi masing-masing sesuai arahan Menteri PPPA untuk bekerja cepat tangani kasus, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mengikuti perkembangan dan informasi terbaru,” pungkasnya. dilansir kemenpppa.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait