CARAPANDANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong institusi pendidikan ambil peran dalam mencegah terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan. Melalui Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) diharapkan sekolah mampu menerapkan sistem pembelajaran dan pengasuhan alternatif yang menitikberatkan pada kepentingan terbaik anak.
“Pentingnya pengasuhan anak bisa dilihat dari dimensi waktu anak menghabiskan waktunya. Delapan jam waktu anak dihabiskan untuk berinteraksi dan beraktivitas di sekolah, delapan jam lain dihabiskan bersama keluarga dan delapan jam lainnya dihabiskan di lingkungan sekitar. Ekosistem ini sangat mempengaruhi pola pengasuhan anak dan akan mempengaruhi motif anak untuk melakukan suatu perbuatan,” tutur Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih.
Namun begitu, Amurwani menyatakan anak masih memiliki kerentanan menjadi korban kekerasan di satuan pendidikan, diantaranya mengalami perundungan. Berdasarkan data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online, Perlindungan Perempuan dan Anak), di tahun 2021 tercatat 594 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah dengan jumlah korban sebanyak 717 orang. Sedangkan berdasarkan data Asesmen Nasional di tahun 2021 sebanyak 24 persen siswa mengalami perundungan dalam satu tahun terakhir.