“Adapun upaya yang telah dilakukan Kemen PPPA untuk melindungi anak dengan menetapkan 5 (lima) target utama, diantaranya; (1) melibatkan peran anak itu sendiri sebagai pelapor dan pelopor melalui Forum Anak; (2) melalui keluarga untuk diberikan pembelajar sebagai madrasah pertama dan utama anak; (3) satuan pendidikan melalui Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA); (4) lingkungan yang dapat menjadi ruang bagi anak untuk bermain dan mengembangkan kreativitasnya; serta, (5) peran dari wilayah salah satunya melalui Kabupaten/Kota Ramah Anak,” ungkap Amurwani.
Amurwani menjelaskan SRA merupakan satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan.
Adapun 5 (lima) prinsip yang ditekankan dalam SRA diantaranya mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak; non diskriminasi; mendorong partisipasi anak; mendorong hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak; dan pengelolaan sekolah yang baik.
“SRA berupaya mengubah paradigma dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat anak. Orang dewasa diharapkan dapat memberikan keteladanan bagi anak dalam kesehariannya, serta memastikan orang dewasa di satuan pendidikan terlibat penuh dalam melindungi anak. Selain itu kami juga mendorong orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi komponen-komponen yang ada pada SRA,” ungkap Amurwani.