Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Palestina, Shaher Saad, mengatakan di antara mereka sebanyak 15 di antaranya ditahan di fasilitas militer di wilayah Yerusalem yang diduduki Israel.
Saad mengatakan sejak 7 Oktober 2023, rezim pendudukan Israel terus memburu para pekerja Palestina di 48 wilayah tersebut-- baik dari tempat kerja atau pos pemeriksaan mereka meskipun telah memperoleh izin masuk.
Saad menggambarkan penahanan besar-besaran yang dilakukan terhadap pekerja Palestina sebagai kejahatan yang tidak dapat ditoleransi.
Saad meminta Komite Palang Merah Internasional, Organisasi Perburuhan Internasional, Konfederasi Serikat Buruh Internasional, serta semua lembaga internasional untuk segera melakukan intervensi. Dia menuntut lembaga-lembaga internasional itu memberikan tekanan pada Israel untuk membebaskan para pekerja.
Ia juga menegaskan bahwa perjanjian dan perjanjian internasional menjamin hak pekerja Palestina untuk bekerja di wilayah pendudukan Israel berdasarkan dokumen 1948 dengan hak penuh seperti pekerja asing. dilansir cnnindonesia.com