SHARE

Istimewa

HNW berpendapat bahwa sistem tertutup jelas tidak mencerminkan prinsip demokrasi yang diatur oleh UUD NRI 1945, juga tidak sejalan dengan spirit reformasi.

Menurut dia mengubah dari sistem terbuka ke tertutup, selain tak sesuai dengan sifat keputusan MK yang final dan mengikat, juga akan membawa demokrasi di Indonesia mundur ke belakang sebelum 2008.

“Hal yang harusnya dihindari, apalagi Pemilu 2024 akan bertemu dengan mayoritas calon pemilih adalah dari kalangan milenial/generasi Z yang kritis tapi juga apatis," kata dia.

Selain itu, HNW juga mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak permohonan perpanjangan masa jabatan presiden lebih dari dua periode, serta berharap MK dapat terus konsisten dalam mengawal demokrasi konstitusional dalam perkara-perkara yang lainnya.

Halaman :