Beranda Kabupaten Pohuwato Warung Kecil Menjerit, Indomaret-Alfamart di Pohuwato Dituding Langgar Jam Operasional

Warung Kecil Menjerit, Indomaret-Alfamart di Pohuwato Dituding Langgar Jam Operasional

0
Warung Kecil Menjerit, Indomaret-Alfamart di Pohuwato Dituding Langgar Jam Operasional

Persoalan izin operasional pun menjadi sorotan. Pedagang tersebut menilai ritel modern yang buka 24 jam belum tentu mengantongi izin sesuai jam operasional.

“Kalau izinnya hanya sampai jam 10 malam, berarti yang buka 24 jam itu tidak sesuai izin. Harusnya mereka urus izin baru kalau mau buka 24 jam,” tegasnya.

Dia menambahkan, operasional ritel 24 jam hanya terjadi di wilayah tertentu seperti Kecamatan Paguat, Marisa, Randangan, dan Popayato, sehingga menimbulkan kecemburuan dan ketidakadilan.

“Kalau mau dikasih izin 24 jam, harusnya semua. Jangan hanya tempat-tempat tertentu,” ujarnya.

Para pelaku UMKM inipun berharap pemerintah daerah dan DPRD Pohuwato dapat bersikap adil dan berpihak pada usaha kecil.

“Kami hanya minta perhatian pemerintah daerah dan DPRD untuk kemudian memanggil manajemen Indomaret dan Alfamart guna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara langsung bersama pelaku UMKM. Tolong kasihan kami UMKM,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Kasie Data Informasi dan Layanan Pengaduan DPMPTSP Pohuwato, Yularni Uge, mengatakan pengaturan jam operasional ritel modern merupakan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).

“Itu ranahnya Perindag. Bisa langsung ke kabid perdagangan atau kepala dinas,” jelas Yularni.

Terkait zonasi dan perjanjian kerja sama, Yularni menyebut seluruh data berada di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).

“Di Tapem ada PKS dan MoU, termasuk titik-titik lokasi ritel. Zonasinya ada di situ,” katanya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here