Beranda Kabupaten Pohuwato Wabup Suharsi Igirisa Ikuti Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Incraht Oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato

Wabup Suharsi Igirisa Ikuti Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Incraht Oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato

Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa ikut memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Launching Aplikasi 'Sahabat Kejari Pohuwato'.

0
Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa ikut memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Launching Aplikasi 'Sahabat Kejari Pohuwato'.

Sebelumnya Kepala Seksi Pengelolaan Barang Rampasan Mohamad Qosim, S.H, dalam laporannya, di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan yang sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

"Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, obat-obatan ilegal, pencurian, judi, senjata tajam, hingga tindak pidana lainnya," kata Mohamad Qosim, Kamis (19/10/2023).

Ia menyebutkan, untuk narkotika totalnya ada 20 perkara, obat-obatan terlarang 3 perkara yang terdiri dari jumlah 51 boks-10 strip=510 strip=31560 butir. Ada juga senjata dengan 5 perkara, pertambangan 5 perkara terdiri dari 8 buah pipa paralon warna putih ukuran 5 inch, 5 buah selang spiral, dan barang bukti lainnya berupa bb dari tindak pidana pencabulan total ada 22 perkara.

"Pemusnahan sendiri akan dilakukan dengan cara, yakni sabu-sabu dan obat-obatan terlarang dengan cara di blender, kemudian senjata tajam dengan cara di gurinda, dan alat-alat pertambangan serta lainnya dengan cara dibakar, hingga tidak bisa lagi digunakan," jelasnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here