Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Endi Sulistiyo, S.H., M.H, dalam sambutannya mengatakan, bahwa barang bukti yang akan dilakukan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan merupakan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor.
"Semua itu diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," katanya.
Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, lanjut Kajari Endi Sulistiyo, tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah agar barang bukti yang disimpan di gudang barang bukti untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Di kesempatan ini juga, selain kegiatan pemusnahan barang bukti, akan dilaksanakan launching aplikasi Sahabat Kejari Pohuwato", terang Kajari Endi Sulistiyo.
Menurut Dia, aplikasi ini dibuat dilatarbelakangi oleh upaya Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam menerapkan teknologi informasi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional serta aplikasi terintegrasi yang mendukung pemberian informasi kepada masyarakat.
"Ini secara real time perkembangan penanganan perkara di satuan kerja Kejaksaan Negeri Pohuwato, nanti semua akan ketauan disini," katanya.