CARAPANDANG.COM, SEOUL -- Vonis terhadap Kim Keon-hee, istri mantan presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol, diperberat menjadi empat tahun penjara pada tingkat banding atas kasus korupsi, tunjuk rekaman siaran langsung pada Selasa (28/4).
Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan pengadilan tingkat rendah, dan memperberat hukuman penjara Kim dari 20 bulan menjadi empat tahun, disertai denda senilai 50 juta won (1 won = Rp11,72) atau sekitar 33.910 dolar AS (1 dolar AS = Rp17.227).
Tim penasihat khusus Min Joong-ki, yang memimpin penyelidikan atas tuduhan korupsi yang melibatkan Yoon dan istrinya, menuntut hukuman penjara 15 tahun di pengadilan banding usai mengajukan tuntutan yang sama di pengadilan tingkat pertama.
Pengadilan itu mengonfirmasi bahwa Kim telah berpartisipasi dalam manipulasi harga saham, dan menyatakan dirinya bersalah atas penerimaan barang berharga dari Gereja Unifikasi.
Menyusul putusan tingkat banding tersebut, tim kuasa hukum Kim menuturkan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Korsel.
Kim dituduh menerima barang berharga dari pejabat Gereja Unifikasi sebagai imbalan atas perlakuan istimewa terhadap kelompok keagamaan tersebut pada 2022.
Dia juga didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Pasar Modal karena memperoleh keuntungan secara ilegal melalui keterlibatannya dalam manipulasi harga saham antara Oktober 2010 dan Desember 2012.