Beranda Hukum dan Kriminal Vonis Penjara terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Diperberat Jadi 4 Tahun pada Tingkat Banding

Vonis Penjara terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Diperberat Jadi 4 Tahun pada Tingkat Banding

Kim Keon-hee (tengah), istri mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol, terlihat di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul, Korea Selatan, pada 12 Agustus 2025. (Carapandang/Xinhua/NEWSIS)

0
Xinhua

   Dia juga didakwa melanggar UU Dana Politik terkait dugaan berkomplot dengan Yoon untuk menerima hasil jajak pendapat publik ilegal secara cuma-cuma dari seorang perantara politik dalam 58 kesempatan menjelang pemilihan presiden pada 2022.

   Kim, yang didakwa di bawah penahanan pada Agustus 2025, menjadi istri mantan presiden Korsel pertama yang diadili dalam keadaan ditahan.

   Secara terpisah, Kim didakwa atas tuduhan mengajak para anggota Gereja Unifikasi agar melakukan pendaftaran massal ke Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) untuk mendukung calon tertentu sebagai pemimpin partai dalam konvensi nasional partai tersebut.

   Dia juga menghadapi dakwaan menerima barang berharga sebagai imbalan atas pemberian kemudahan bisnis dan menjual jabatan publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait