Beranda Suara Senayan UU MD3 Digugat, Dede Yusuf Sepakat Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

UU MD3 Digugat, Dede Yusuf Sepakat Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

Gugatan tersebut teregistrasi di MK dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025 pada Senin (27/10).

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan kesepakatannya bahwa rakyat seharusnya memiliki hak untuk memecat anggota DPR. Pernyataan ini disampaikan menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang dilayangkan oleh 5 orang mahasiswa.

Seperti diketahui permohonan itu diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

“Sebetulnya kalau gugatan kan boleh-boleh aja. Tinggal kita serahkan kepada MK saja seperti apa,” ujar Dede seperti dikutip Kumparan, Kamis (20/11/2025).

Politikus Partai Demokrat ini menyatakan bahwa dirinya sepakat dengan prinsip pemberhentian anggota DPR oleh rakyat.

Namun, ia menekankan bahwa mekanisme tersebut harus melibatkan konstituen di daerah pemilihan (dapil) anggota yang bersangkutan.

“Jadi misalnya, seseorang dipilih dapilnya Surabaya, terus yang memecat orang dari Papua, mungkin kan enggak pas,” ucap Dede. 

"Tapi kalau dapilnya yang mengusulkan, itu tandanya berarti benar, orang ini tidak pernah turun dan tidak memberikan manfaat ke masyarakatnya. Itu masih masuk akal ya,” tambahnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait