Beranda Suara Senayan UU MD3 Digugat, Dede Yusuf Sepakat Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

UU MD3 Digugat, Dede Yusuf Sepakat Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

Gugatan tersebut teregistrasi di MK dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025 pada Senin (27/10).

0
Ilustrasi

Dede menyerahkan sepenuhnya keputusan atas perkara ini kepada MK. Ia menilai MK akan menemukan jalan terbaik. “Karena kan yang merasakan langsung adalah dapilnya. Ya kita serahkan kepada MK saja, MK kan pasti akan memiliki jalan yang terbaik,” katanya.

Gugatan tersebut teregistrasi di MK dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025 pada Senin (27/10). Empat pemohon, yaitu Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Muhammad Adnan, mempersoalkan Pasal 239 Ayat (1) Huruf c UU MD3 yang menyatakan bahwa anggota DPR berhenti antarwaktu karena "diberhentikan".

Para pemohon menilai ketentuan ini inkonstitusional bersyarat karena dinilai melanggengkan dominasi partai politik dalam mekanisme Pemberhentian Antar Waktu (PAW) atau recall. Mereka mengklaim mengalami kerugian konstitusional sebagai pemilih yang tidak diberi kesempatan untuk mencabut mandat wakilnya secara langsung, padahal kedaulatan berada di tangan rakyat.

Dalam petitimnya, mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa anggota DPR dapat diberhentikan oleh konstituen di daerah pemilihannya. Para pemohon juga menawarkan simulasi mekanisme constituent recall yang dapat diterapkan di Indonesia, dengan merujuk pada praktik yang berlaku di Taiwan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait