POHUWATO, CARAPANDANG - Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga.
Penandatanganan SK tersebut dilakukan di ruang kerja bupati dan dihadiri oleh perwakilan BPN Pohuwato, Risang Septian Putranto, S.E., M.M., Rabu (11/03/2026).
Dalam susunan tim, Bupati Pohuwato bertindak sebagai Ketua, Wakil Ketua dijabat Sekretaris Daerah, Ketua Pelaksana Harian, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pohuwato, serta Sekretaris Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pohuwato.
Tim ini juga dilengkapi dengan sejumlah tim teknis, yakni tim teknis penataan aset dan optimalisasi sumber tanah objek reforma agraria (TORA), tim teknis inventarisasi dan penyelesaian konflik agraria, serta tim teknis penataan akses.
Tim GTRA Kabupaten Pohuwato memiliki sejumlah tugas penting, di antaranya mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka penataan aset di tingkat kabupaten, memberikan usulan dan rekomendasi tanah-tanah untuk ditegaskan sebagai tanah negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk, serta memperkuat kapasitas pelaksanaan reforma agraria di daerah.
Bupati Saipul A. Mbuinga menyampaikan terima kasih atas terbitnya SK tim GTRA Pohuwato yang telah ditandatangani tersebut. Menurutnya, hal ini menandakan bahwa tim GTRA Pohuwato secara resmi sudah dapat melaksanakan tugasnya.