Arfianto menilai tingginya biaya politik dalam pemilu menjadi salah satu penyebab utama lahirnya praktik korupsi, mengingat ada tuntutan untuk memenangkan suara yang kerap mendorong kandidat mengeluarkan biaya kampanye yang sangat besar, termasuk melalui praktik politik uang.
"Kondisi tersebut kemudian menciptakan dorongan bagi pejabat terpilih untuk mengembalikan biaya politik ketika telah menduduki jabatan publik," tuturnya.
Maka itu, dia tidak sependapat dengan usulan yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI. Jika usulan tersebut disetujui oleh pemerintah dirinya tidak yakin dapat memutus mata rantai korupsi kepala daerah.
"Maka perhatian tidak boleh hanya tertuju pada hilir berupa penindakan hukum atau peningkatan gaji pejabat. Yang jauh lebih penting adalah membenahi sistem politik yang melahirkan para pemimpin daerah tersebut,"katanya.
Sekali lagi dia menegaskan bahwa menaikan gaji kepala daerah bukan solusi untuk memberantas korupsi di daerah.
"Menaikkan gaji kepala daerah mungkin dapat menjadi bagian dari perbaikan tata kelola birokrasi. Namun, menganggap kenaikan gaji sebagai solusi utama pemberantasan korupsi adalah pendekatan yang kurang tepat sasaran,"tegasnya.