Beranda Politik Tentang MKMK Tidak Berwenang Proses Adies Kadir, Ini Hasil RDP MKMK Dengan Komisi III

Tentang MKMK Tidak Berwenang Proses Adies Kadir, Ini Hasil RDP MKMK Dengan Komisi III

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa proses pengajuan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR bukan merupakan objek tugas MKMK.

0
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Dengan mendekatnya masa pensiun Hakim Konstitusi Arief Hidayat per 3 Februari 2026, DPR harus segera menunjuk pengganti melalui mekanisme yang cepat.

Menanggapi desakan anggota Komisi III yang meminta transparansi status laporan, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menolak membuka substansi pemeriksaan.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan dan kerahasiaannya adalah bagian dari independensi majelis.

"Kalau itu yang bapak minta, lebih saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan, Pak," tegas Palguna saat didesak membuka detail laporan di hadapan anggota dewan.

Palguna menjelaskan bahwa MKMK baru akan memberikan kesempatan kepada hakim terlapor (Adies Kadir) untuk didengar keterangannya pada Kamis (19/2/2026).

Ia memastikan laporan dari 21 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) tetap diregistrasi karena telah memenuhi syarat formil.

Sebelumnya, CALS melaporkan Adies Kadir ke MKMK pada Jumat (6/2/2026) dengan meminta majelis memperluas yurisdiksinya untuk mengoreksi kekeliruan dalam proses seleksi hakim yang dinilai tidak etis dan bertentangan dengan undang-undang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait