Beranda Kabupaten Pohuwato Tegakkan Disiplin dan Integritas, Polda Gorontalo Kembali PTDH Dua Anggota Polres Boalemo

Tegakkan Disiplin dan Integritas, Polda Gorontalo Kembali PTDH Dua Anggota Polres Boalemo

Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi MH kembali PTDH dua anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo, Rabu 05/06/2024.

0
Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi MH kembali PTDH dua anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo, Rabu 05/06/2024.

Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG - Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi MH kembali PTDH dua anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo, Rabu 05/06/2024.

Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro AP., SIK.,MT mengatakan adapun anggota yang di kenakan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari dinas Polri tersebut bertugas di Polres Boalemo yakni Bripka Sarlin Suleman sebagai Bintara Polres Boalemo serta Brigpol Muhamad David Kalapati sebagai Bintara Bag SDM Polres Boalemo.

"Memang benar yang mana Polda kembali PTDH dua anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo dan berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/01/I/2024/KEP tanggal 18 Januari 2024 Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka Sarlin Suleman serta putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/05/XI/2023/KEP tanggal 22 November 2023 Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Brigpol Muhamad David Kalapati," ujarnya.

Lebih lanjut, berdasarkan juga pasal 14 ayat (1) huruf A peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor satu tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri pasal 5 ayat (2) peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri," ujarnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here