POHUWATO, CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato resmi mengeluarkan informasi pengumuman NOMOR: 968/PL.02.2-Pu/7504/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Provinsi Gorontalo tahun 2024.
Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pohuwato Nomor 928 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah adalah paling sedikit 10% (Sepuluh Persen) atau 9.575 (sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima) suara sah;
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran sebagai berikut:
Hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024.
Waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA
Hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA
Tempat: Gedung B, Kantor KPU Kabupaten Pohuwato, JI. M.H. Thamrin, Kawasan Perkantoran (Blokplan) – Marisa.