CARAPANDANG - Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah, mencabut gelar kerajaan yang disandang menantunya, Pengiran Raabi'atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah. Gelar "Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri" dinyatakan tidak berlaku sejak keputusan dikeluarkan pada 8 Agustus 2026.
Keputusan ini diumumkan oleh Kantor Grand Chamberlain dan merupakan titah langsung dari Sultan.
Media penyiaran pemerintah Brunei, RTB News, melaporkan pencabutan gelar dilakukan karena perilaku Pengiran Raabi'atul Adawiyyah dinilai tidak pantas bagi seorang istri anggota keluarga kerajaan.
Perilakunya dianggap telah mencoreng nama baik kerajaan dan menunjukkan sikap tidak menghormati Sultan.
Pengiran Raabi'atul Adawiyyah adalah istri dari Pangeran Abdul Malik, putra Sultan Hassanal Bolkiah yang berada di urutan keempat garis suksesi takhta Brunei.
Pasangan ini menikah pada April 2015 dan telah dikaruniai empat orang anak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana Brunei belum merinci secara spesifik tindakan atau peristiwa yang menjadi alasan pencabutan gelar tersebut.