Langkah relokasi tersebut didasarkan pada rencana induk dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas) yang mengatur zonasi kerawanan bencana. Sekolah yang berada di zona merah tidak mendapatkan toleransi untuk dibangun kembali di lokasi semula demi faktor keamanan. “Saat ini kami masih melakukan rapat koordinasi dengan Pemda untuk memverifikasi 248 tambahan sekolah serta 26 ribu guru yang akan mendapatkan bantuan pada tahap selanjutnya,” ungkap Jamjam
Seluruh rangkaian penanganan darurat hingga pemulihan ini mengikuti regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Regulasi tersebut menjadi payung kebijakan dalam menanggulangi bencana di satuan pendidikan. Dengan adanya kepastian regulasi dan sinergi berbagai pihak, Kemendikdasmen optimis bahwa layanan pendidikan di Sumatra akan segera pulih dan mampu mengembalikan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman. dilansir kemendikdasmen.go.id