Beranda Hukum dan Kriminal Sidang Praperadilan Jilid III Roy Suryo Ditunda, Kejaksaan Tak Hadir

Sidang Praperadilan Jilid III Roy Suryo Ditunda, Kejaksaan Tak Hadir

Roy Suryo mengajukan praperadilan ketiga ini dengan fokus meminta ganti rugi atas proses hukum yang pernah dijalaninya.

0
Roy Suryo (Okezone)

Hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sah karena didukung sedikitnya dua alat bukti, sekaligus menilai permohonan tersebut menunda-nunda pemeriksaan pokok perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Perkara pokok kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk proses persidangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait