Beranda Hukum dan Kriminal Sidang Praperadilan Jilid III Roy Suryo Ditunda, Kejaksaan Tak Hadir

Sidang Praperadilan Jilid III Roy Suryo Ditunda, Kejaksaan Tak Hadir

Roy Suryo mengajukan praperadilan ketiga ini dengan fokus meminta ganti rugi atas proses hukum yang pernah dijalaninya.

0
Roy Suryo (Okezone)

CARAPANDANG - Sidang perdana praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus ditunda lantaran pihak turut termohon, yaitu Kejaksaan, tidak hadir dalam persidangan, Rabu (22/7/2026).

Sidang yang beragendakan pemeriksaan permohonan ganti kerugian atas proses penangkapan dan penahanan yang pernah dialami Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu sedianya digelar hari ini.

Mengutip laporan Kumparan, Hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan menunda sidang hingga pekan depan.

"Sidang kami tunda sampai dengan tanggal 29 Juli, pukul 09.00 pagi," ujar hakim di ruang sidang dikutip Kumparan.

Hakim juga memberikan peringatan tegas kepada pihak termohon.

"Makanya kita panggil sekali lagi untuk termohon ya, pada tanggal 29 Juli 2026. Tidak hadir juga, kita lanjutkan saja ya," imbuhnya.

Roy Suryo mengajukan praperadilan ketiga ini dengan fokus meminta ganti rugi atas proses hukum yang pernah dijalaninya.

Sebelumnya, Roy telah dua kali mengajukan praperadilan terkait perkara yang menjeratnya.

Pada praperadilan pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo dengan menyatakan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah.

Sementara pada praperadilan kedua yang menguji keabsahan status tersangka, hakim menolak seluruh permohonan Roy.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait