Beranda Hukum dan Kriminal Sertifikat HGB untuk Laut Melanggar Hukum

Sertifikat HGB untuk Laut Melanggar Hukum

Kasus ini harus ditangani melalui jalur pidana karena melibatkan penerbitan sertifikat ilegal.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan untuk wilayah perairan di Kabupaten Tangerang tidak cukup hanya dibatalkan penerbitannya. Namun, kasus ini harus ditangani melalui jalur pidana karena melibatkan penerbitan sertifikat ilegal.

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD dalam unggahan di akun media sosial X pribadinya, Selasa (28/1/2025).

 “Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan, tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi yang melanggar hukum,” tulisnya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan bahwa terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara jelas melarang pengusahaan wilayah perairan oleh pihak swasta atau perorangan.

Dia juga menegaskan terkait kasus pagar laut bersertifikat HGB ilegal ini berbeda dengan reklamasi.

“Vonis MK Nonaktif 3/PUU-VIII/2010 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” imbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait