Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya, sebelumnya memaparkan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia saat Matahari terbenam berkisar antara 0°54’27” hingga 3°7’52”, dengan sudut elongasi antara 4°32’40” hingga 6°6’11”.
Meskipun di sebagian wilayah Aceh tinggi hilal telah mencapai 3 derajat, parameter elongasi minimum 6,4 derajat belum terpenuhi secara kumulatif sesuai kriteria MABIMS yang menjadi acuan pemerintah.
"Di sebagian wilayah Aceh, tinggi hilal sudah memenuhi 3 derajat, namun elongasinya belum mencapai 6,4 derajat. Padahal, kriteria MABIMS mensyaratkan dua parameter itu harus terpenuhi sekaligus," jelas Cecep.
Dengan kondisi tersebut, secara teoritis hilal diprediksi tidak mungkin dapat dirukyat, sehingga pemerintah memutuskan untuk menggenapkan bulan Ramadan menjadi 30 hari (istikmal).
Penetapan pemerintah ini berbeda dengan keputusan Muhammadiyah yang lebih awal menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal yang tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/1.0/E/2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengimbau masyarakat untuk menyikapi perbedaan ini dengan penuh toleransi.
Ia menegaskan bahwa sidang isbat melibatkan representasi yang luas, sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi keagamaan yang kuat.