CARAPANDANG - Red Notice atau pemberitahuan merah dari Interpol untuk tersangka kasus dugaan pelecehan seksual santri, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), telah resmi terbit. Dengan status ini, SAM resmi menjadi buronan internasional dan pergerakannya akan terpantau secara global.
Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa Red Notice tersebut telah disetujui Interpol dan terbit pada pekan lalu. Pihaknya juga memastikan bahwa hingga saat ini, SAM masih berada di Mesir, negara asalnya.
"Red Notice sudah terbit minggu lalu ya. Masih dalam upaya ya. Masih di sana (Mesir)," ujar Untung dikutip Tirto.id, Senin (3/8/2026).
Pengajuan Red Notice ini dilakukan setelah Polri melalui Divhubinter berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memvalidasi status kewarganegaraan SAM.
Polri menduga SAM memiliki kewarganegaraan ganda yang sengaja disembunyikan, karena selain menjadi WNI melalui jalur naturalisasi perkawinan campur, ia juga diketahui memiliki kewarganegaraan Mesir.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki yang dilaporkan pada November 2025. Namun, SAM mangkir dari tiga kali panggilan penyidik karena berada di Mesir sejak Maret 2026.