CALS menilai proses pemilihan yang tertutup, kilat, dan tidak memenuhi syarat partisipatif serta akuntabel sebagaimana diamanatkan UU MK tersebut telah melampaui batas kewajaran hukum dan etika.
Mereka khawatir loyalitas politik Adies akan mengganggu objektivitasnya dalam memutus perkara-perkara strategis di MK.
Pelaporan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat yurisdiksi MKMK, agar tidak hanya mengadili perilaku hakim saat menjabat, tetapi juga berani mengoreksi proses rekrutmen yang bermasalah.
"Substansinya kita ingin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memiliki peranan untuk menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi, termasuk juga Hakim Konstitusinya," lanjut Yance.
Yance mengingatkan bahwa jika pola rekruitmen seperti ini terus dibiarkan, martabat MK akan semakin runtuh.
Selain melapor ke MKMK, CALS menyatakan sedang mempertimbangkan untuk menggugat keputusan pengangkatan Adies Kadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).