Beranda Hukum dan Kriminal Puluhan Guru Besar Dan Dosen Buat Laporan ke MKMK, Minta Adies Kadir Diberhentikan

Puluhan Guru Besar Dan Dosen Buat Laporan ke MKMK, Minta Adies Kadir Diberhentikan

Dalam laporannya, mereka menduga adanya pelanggaran etik berat dan mendesak MKMK mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Adies dari jabatannya.

0
Adies Kadir saat dilantik menjadi Hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto ( Tangkapan Layar: YouTube/SekretariatPresiden)

CARAPANDANG - Sebuah koalisi masyarakat sipil bernama Constitutional Administrative Law Society (CALS), yang terdiri dari 21 guru besar dan dosen hukum tata negara, secara resmi melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Jumat (6/2/2026).

Dalam laporannya, mereka menduga adanya pelanggaran etik berat dan mendesak MKMK mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Adies dari jabatannya.

Mengutip laporan Tirto.id, perwakilan CALS yang juga Dosen Hukum Tata Negara UGM, Yance Arizona, menegaskan bahwa sanksi administratif ringan tidak akan cukup untuk memulihkan kerusakan etik yang dinilai telah berlangsung sejak proses seleksi.

"Oleh karena itu kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi," ujar Yance mengutip Tirto.id.

Koalisi ini menyoroti proses pengangkatan Adies Kadir, mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, yang dinilai penuh kejanggalan. Mereka mengungkapkan adanya pelanggaran prinsip integritas, imparsialitas, dan kepantasan (propriety).

Yance membeberkan bahwa di Komisi III DPR terjadi anulasi terhadap calon sebelumnya dan kemunculan nama Adies tanpa proses uji kelayakan yang semestinya, yang dianggap sebagai bentuk perlakuan istimewa.

"Jadi seakan-akan ada nuansa persekongkolan di situ," tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait