“Dalam situasi di mana DPRD terpilih melalui pemilu legislatif yang mencerminkan aspirasi politik rakyat, pemilihan kepala daerah lewat DPRD dapat memperkuat keterpaduan antara eksekutif dan legislatif di tingkat daerah,” ujar Dedi.
Pernyataan ini relevan di tengah pembahasan usulan pilkada lewat DPRD yang didukung sejumlah partai politik dan tokoh politik yang melihat potensi efisiensi anggaran dan sinergi pemerintahan.
Dedi juga memandang bahwa legitimasi politik kepala daerah tetap dapat terselenggara meskipun tidak melalui pemilihan langsung oleh rakyat, sebab DPRD sebagai parlemen daerah merupakan institusi yang mewakili pemilih secara demokratis.
Dedi menyoroti pentingnya fungsi representasi rakyat yang sudah tertuang dalam hasil pemilu legislatif 2024, di mana anggota DPRD terpilih secara langsung oleh masyarakat melalui kursi legislatif pada setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Lebih lanjut, pemilihan kepala daerah melalui DPRD menurut Dedi juga dapat membantu meminimalkan gesekan politik antar kandidat dan perilaku kompetisi yang berpotensi memecah belah masyarakat, khususnya di level lokal.
Dengan model DPRD sebagai pemilih, proses politik lebih menekankan konsensus antar partai dan koordinasi legislatif-eksekutif, sehingga kebijakan publik bisa lebih cepat dan efektif dijalankan.